Arya Saloka Hadirkan Dua Saksi di Sidang Cerai dengan Putri Anne
IDR 10,000.00
sidang perceraian Secara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Sidang perceraian Arya Saloka dan Putri Anne kembali delar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (145).
sidang perceraian, "Jadi kami tadi sudah menjalankan sidang kedua, kebetulan pihak termohon dari Putri Anne masih belum hadir tapi tadi sudah diputuskan untuk.
Quantity: